Pengikut

Kamis, 08 Maret 2012

Nadzar dalam Fiqh


 

PEMBAHASAN

A.    Pengertian

Nadzar secara bahasa berarti janji.[1]  Sedangkan nadzar secara istilah syariat dapat diartikan sebagai perbuatan seorang mukalaf (orang yang telah terbebani syari’at) yang mengharuskan dirinya dengan satu bentuk ibadah, yang mana sesuatu itu pada asalnya tidak wajib atas orang tersebut.[2]
     Nadzar merupakan salah satu bentuk dari ibadah, yang tidak boleh dilakukan kecuali hanya karena Allah. Barangsiapa yang bernazar untuk kuburan atau raja atau nabi atau wali, maka ia sama saja telah syirik kepada Allah dan keluar dari agama Allah. Karena, dengan demikian ia sama saja telah beribadah kepada selain Allah. Barangsiapa yang bernazar demi dan untuk kuburan orang-orang yang saleh atau para wali yang sering terjadi selama ini, maka ia sama saja ia telah menyekutukan Allah. Perbuatan itu termasuk perbuatan syirik yang besar.[3]
     Para ahli fiqih memberikan syarat bahwa nazar itu di anggap syah jika orang yang bernazar yaitu :
1.      Orang yang telah baligh
2.      Berakal
3.      Tidak dalam kondisi di paksa.[4]

B.     Macam-macam Nadzar
Nadzar yang diperbolehkan dalam syariat ada 5, yaitu:
1.      Nazar mutlak. Misalnya dengan mengatakan, “demi Allah saya bernazar”, dan pada saat itu ia tidak menyebutkan sesuatu yang di nazarkan. Ketika ia tidak menunaikan nazarnya, maka ia harus membayar kafarat sumpah, baik nazar itu mutlaq (general) atau mu’allaq (spesifik).[5] Hal ini sebagaimana yang di riwayatkan  oleh Uqbah bin Amir bahwa Rasulullah bersabda,
وَعَنْ عُقْبَةَ بْنِ عَامِرٍ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم ( كَفَّارَةُ اَلنَّذْرِ كَفَّارَةُ يَمِينٍ )  رَوَاهُ مُسْلِمٌ وَزَادَ اَلتِّرْمِذِيُّ فِيهِ: ( إِذَا لَمْ يُسَمِّ ) وَصَحَّحَه
Dari Uqbah Ibnu Amir Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Kafarat nadzar adalah (sama dengan) kafarat sumpah." Riwayat Muslim. Tirmidzi menambahkan di dalamnya: "Jika ia belum menentukan nadzarnya." Hadits shahih menurutnya.[6]
Dan ada juga yang mengatakan hadist ini hasan shahih gharib. Hadist ini menunjukkan bahwa wajib menunaikan kafarat lillahi ta’ala meskipun  tidak menyebutkan apa yang ia nazarkan.

2.      Nazar amarah dan terpakasa (keras kepala). Yaitu seseorang yang menyertai nazarnya dengan larangan atau ancaman atau ingin membuktikan kebenaran atau kebohongan, dengan mengatakan, “jika kamu bicara (jika aku tidak memberitahumu, jika berita ini tidak benar atau jika ini bohong), maka aku bernazar untuk pergi haji atau memerdekakan budak”. Misalnya,  jika ini terjadi, maka kafaratnya bias memilih antara sumpah. Hal ini sebagaimana yang disebutkan dalam hadist Amran bin Husain bahwa Rasulullah bersabda :
لا نذرفي غضب ٬ وكفارته كفرة يمين
“tidak ada nazar dalam keadaan marah, jika terjadi, maka kafaratnya adalah kafarat yamin (sumpah).” (HR Sa’id)

3.      Nazar tersebut temasuk nazar yang di perbolehkan. Yang dimaksud dengan nazar mubah misalnya bernazar untuk memakai pakaiannya atau menaiki hewan peliharaannya. Dalam hal ini, ia bias memilih  antara melakukan apa yang menjadi nazarnya atau menunaikan kafarat sumpah jika ia tidak melaksanakan nazarnya. Ketentuan sebagaimana yang ada pada kategori jenis nazar yang nomor dua. Syekhul Islam Ibnu Taimiyyah memilih untuk tidak ada tanggungan apapun dalam nazar yang mubah. Sebagaimana yang di riwayatkan oleh imam bukhari bahwa saat Nabi saw. Berceramah, tiba-tiba seorang laki-laki berdiri di bawah terik matahari. Nabi bertanya : “kenapa?” mereka menjawab : “Abu Israil, ia bernazar untuk berdiri di bawah terik matahari tanpa perlindungan. Ia tidak akan berbicara dan akan berpuasa.” Nabi mengatakan,
مروه فليتكلم٬وليستظل٬وليقعد٬وليتم صومه
“Surulah ia untuk bicara, berteduh, duduk dan menyempurnakan puasanya.”[7]

4.      Nazar maksiat, seperti jika seorang bernazar untuk minum khamar atau melaksanakan puasa saat sedang haid atau pada hari tasyrik. Nazar yang seperti ini tidak boleh di laksanakan.
َوَلِلْبُخَارِيِّ: مِنْ حَدِيثِ عَائِشَةَ ( وَمَنْ نَذَرَ أَنْ يَعْصِيَ اَللَّهَ فَلَا يَعْصِهِ )
Menurut Hadits riwayat Bukhari dari 'Aisyah r.a: "Barangsiapa bernadzar hendak maksiat kepada Allah, janganlah ia melakukan maksiat tersebut."[8]
Hadist diatas menunjukkan bahwa tidak boleh melaksanakan nazar yang berupa perbuatan maksiat. Sebab, maksiat itu tidak boleh dilakukan dalam kondisi apapun. Barangsiapa yang bernazar dengan naxzar maksiat, seperti bernazar untuk kuburan atau penghuninya. Maka ia telah melakukan syirik besar, sebagaimana yang telah dijelaskan di depan. Sebagian ulama mengatakan bahwa ia harus menunaikan kafarat sumpah. Hal ini sebagaimana yang diriwayatkan oleh Ibnu Mas’ud, Ibnu Abbas, Imran bin Hushain, dan Samrah bin jundab.
Jamaah ulama berpendapat bahwa nazar maksiat itu tidak berlaku. Maka, pelakunya tidak harus melaksanakan kafarat. Pendapat ini adalah riwayat Ahmad serta mazhab imam Hanafi, Imam Malik, Imam Syafi’i. pendapat ini juga disetujui oleh Imam Ibnu Taimiyyah. Ia mengatakan “Barang siapa yang menyembah kuburan atau orang yang dikuburkan atau gunung atau pohon atau bernazar untuknya atau untuk penghuninya atau yang datang ke tempat itu, maka tidak boleh dilakukan. Nazar itu tidak boleh di penuhi menurut ijma’ dan harus melakukan suatu kebaikan.”

5.      Nazar kebaikan, yaitu nazar untuk ketaatan. Misalnya nazar untuk shalat, puasa, haji, dan yang lainnya. Baik nazar tersebut disebutkan secara mutlaq (tidak di tentukan syaratnya), seperti jika mengatakan : “Aku bernazar lillahi ta’ala untuk melaksanakan shalat” atau  puasa atau menentukan syarat-syarat tertentu, seperti jika mengatakan, “Jika Allah menyembuhkan penyakitku, aku bernazar untuk….” Jika disertai syarat tertentu, maka ia harus memenuhi nazar tersebut bila syarat ia tentukan telah terpenuhi.
Allah berfirman,
tbqèùqムÍõ¨Z9$$Î/ tbqèù$sƒsur $YBöqtƒ tb%x. ¼çnŽŸ° #ZŽÏÜtGó¡ãB ÇÐÈ  
Artinya : mereka menunaikan Nazar dan takut akan suatu hari yang azabnya merata di mana-mana.[9]





C.     Hukum Nadzar
Dalam kitab fiqih sehari-hari menyebutkan, bahwasannya hukum nazar adalah makhruh. Bahkan, ada sekelompok ulama yang mengharamkan hal ini. Sebagaimana yang diriwayatkan oleh ibnu Umar bahwa nabi saw. Melarang kita bernazar. Beliau bersabda :
َوَعَنْ اِبْنِ عُمَرَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا, ( عَنْ اَلنَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم أَنَّهُ نَهَى عَنْ اَلنَّذْرِ وَقَالَ: إِنَّهُ لَا يَأْتِي بِخَيْرٍ وَإِنَّمَا يُسْتَخْرَجُ بِهِ مِنْ اَلْبَخِيلِ )  مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ
Dari Ibnu Umar bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melarang ber-nadzar, beliau bersabda: "Ia tidak mendatangkan kebaikan, ia hanya dikeluarkan oleh orang bakhil." Muttafaq Alaihi.[10]
Sebab orang yang bernadzar telah mengharuskan sesuatu yang tidak di haruskan oleh syariat. Mereka telah berusaha membebani diri mereka dengan mazar ini. Padahal, yang seharusnya di lakukan oleh seorang mukmin adalah melaksanakan sesuatu yang baik tanpa harus bernazar. Akan tetapi, jika ia bernazar untuk ketaatan Allah, maka ia harus menepatinya. Allah berfirman dalam Q.S al-Insaan ayat 7 yang berbunyi :
tbqèùqムÍõ¨Z9$$Î/ tbqèù$sƒsur $YBöqtƒ tb%x. ¼çnŽŸ° #ZŽÏÜtGó¡ãB ÇÐÈ  
Artinya :mereka menunaikan Nazar dan takut akan suatu hari yang azabnya merata di mana-mana.

Allah berfirman dalam mendeskripsikan orang-orang yang baik, dalam Q.S Al-Baqarah ayat 270 yang berbunyi :
!$tBur OçFø)xÿRr& `ÏiB >ps)xÿ¯R ÷rr& Nè?öxtR `ÏiB 9õ¯R  cÎ*sù ©!$# ¼çmßJn=÷ètƒ 3 $tBur šúüÏJÎ=»©à=Ï9 ô`ÏB A$|ÁRr& ÇËÐÉÈ  
270. apa saja yang kamu nafkahkan atau apa saja yang kamu nazarkan[171], Maka Sesungguhnya Allah mengetahuinya. orang-orang yang berbuat zalim tidak ada seorang penolongpun baginya.

[171] Nazar Yaitu janji untuk melakukan sesuatu kebaktian terhadap Allah s.w.t. untuk mendekatkan diri kepada-Nya baik dengan syarat ataupun tidak.

Selain itu di dalam Q.S al-Hajj ayat 29 juga disebutkan Firman Allah yang di berbunyi :
¢OèO (#qàÒø)uø9 öNßgsWxÿs? (#qèùqãø9ur öNèduräçR (#qèù§q©Üuø9ur ÏMøŠt7ø9$$Î/ È,ŠÏFyèø9$# ÇËÒÈ  

29. Kemudian, hendaklah mereka menghilangkan kotoran[987] yang ada pada badan mereka dan hendaklah mereka menyempurnakan nazar-nazar mereka[988] dan hendaklah mereka melakukan melakukan thawaf sekeliling rumah yang tua itu (Baitullah).

[987] Yang dimaksud dengan menghilangkan kotoran di sini ialah memotong rambut, mengerat kuku, dan sebagainya.
[988] Yang dimaksud dengan Nazar di sini ialah nazar-nazar yang baik yang akan dilakukan selama ibadah haji.[11]

Dalam hadist shahih di jelaskan bahwa Nabi  saw. juga pernah bersabda :
َوَلِلْبُخَارِيِّ: مِنْ حَدِيثِ عَائِشَةَ ( وَمَنْ نَذَرَ أَنْ يَعْصِيَ اَللَّهَ فَلَا يَعْصِهِ )
Menurut Hadits riwayat Bukhari dari 'Aisyah r.a: "Barangsiapa bernadzar hendak maksiat kepada Allah, janganlah ia melakukan maksiat tersebut."[12]
Imam Ibnu Qayyim berkata, “Sumpah untuk taat kepada Allah tidak pernah lepas dari empat macam yaitu dengan sumpah saja atau nazar saja atau sumpah di sertai nazar atau nazar yang di kuatkan dengan sumpah. Allah berfirman dalam Ayat Suci al-Qur’an surat at-Taubah ayat 75 yang berbunyi :
* Nåk÷]ÏBur ô`¨B yyg»tã ©!$# ïúÈõs9 $oY9s?#uä `ÏB ¾Ï&Î#ôÒsù £`s%£¢ÁoYs9 £`tRqä3uZs9ur z`ÏB tûüÅsÎ=»¢Á9$# ÇÐÎÈ  
75. dan diantara mereka ada orang yang telah berikrar kepada Allah: "Sesungguhnya jika Allah memberikan sebahagian karunia-Nya kepada Kami, pastilah Kami akan bersedekah dan pastilah Kami Termasuk orang-orang yang saleh.
Maka, bagi orang yang bersumpah agar memenuhinya, jika tidak, maka ia akan masuk dalam Firman Allah pada surat at-Taubah ayat 77 yang ber bunyi sebagai berikut :

öNåkz:s)ôãr'sù $]%$xÿÏR Îû öNÍkÍ5qè=è% 4n<Î) ÏQöqtƒ ¼çmtRöqs)ù=tƒ !$yJÎ/ (#qàÿn=÷zr& ©!$# $tB çnrßtãur $yJÎ/ur (#qçR$Ÿ2 šcqç/Éõ3tƒ ÇÐÐÈ  
Artinya : Maka Allah menimbulkan kemunafikan pada hati mereka sampai kepada waktu mereka menemui Allah, karena mereka telah memungkiri terhadap Allah apa yang telah mereka ikrarkan kepada-Nya dan juga karena mereka selalu berdusta.[13]

Pendapat yang paling  kuat mengenai hukum nadzar adalah haram. Berdasarkan larangan dalam sabda Nabi shalallahu ‘alahi wa sallam. Hukum asal pada suatu larangan adalah haram. Selain itu, nadzar juga merupakan perbuatan yang membebani diri dengan sesuatu yang Allah tidak bebankan kepada manusia. Oleh karena itu, sering kita jumpai banyak orang-orang yang bernadzar tidak menunaikan nadzar mereka, perbuatan ini tentunya berbahaya bagi mereka.[14]
Mayoritas orang, bilamana dihimpit oleh kesulitan yang menyesakkan, mereka menadzarkan sesuatu yang berat -dengan harapan semakin berat nadzar, akan lebih cepat pengabulan doa- namun pada akhirnya mereka merasa terbebani dalam
penunaiannya. Ini benar-benar masalah yang sangat serius.
Di kitab lain di sebutkan bahwasannya larangan untuk melakukan nadzar, imam muslim meriwatakan sebagai berikut :
لا تنذروافإن النذرلايغني من القدرشيأ
Artinya: “Janganlah kalian bernadzar, karena nadzar tidak dapat bermanfaat sedikitpun terhadap taqdir”
Maksudnya ialah tidak boleh bernadzar dengan tujuan mengalihkan taqdir Allah atau mendapatkan sesuatu yang tidak di taqdirkan oleh Allah.[15]
Beberapa contoh nadzar dan penjelesan hukumnya :
Bersumpah, artinya menguatkan suatu obyek pembicaraan dengan menyebut sesuatu yang diagungkan dengan lafazh yang khusus. Yaitu dengan menggunakan salah satu di antara huruf sumpah ba`, wawu, atau ta` (dalam bahasa Arab). Yakni dengan mengatakan billahi, wallahi, atau tallahi, yang artinya demi Allah. Dengan demikian, di dalam sumpah terkandung sikap pengagungan kepada yang namanya disebut dalam sumpah tersebut. Sedangkan pengagungan termasuk jenis ibadah yang tidak boleh ditujukan, kecuali hanya kepada Allah Azza wa Jalla. Oleh karena itu, bersumpah adalah ibadah yang hanya boleh ditujukan kepada Allah saja dengan mengatakan demi Allah saja! Berdasarkan hal itu, maka bersumpah dengan menyebut nama selain nama Allah adalah perbuatan syirik. Sebab dalam sumpah tersebut terkandung pengagungan kepada selain Allah, berdasarkan hadits dari Umar bin Khaththab Radhiyallahu 'anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda : "Barangsiapa yang bersumpah dengan menyebut selain nama Allah, maka sungguh dia telah kafir atau musyrik". Yang dimaksud bersumpah dengan menyebut selain nama Allah -yang dianggap musyrik- maksudnya, mencakup segala sesuatu selain Allah, baik itu Ka'bah, rasul, langit, malaikat dan lain-lain. Misalnya, yaitu dengan mengatakan “demi Ka'bah”, atau “demi Rasulullah”, “demi Jibril”, demi cintaku kepadamu, demi langit yang luas, dan seterusnya.















DAFTAR PUSTAKA
Al-fauzan Saleh.  Fiqih sehari-hari. Jakarta : Gema Insani. 2006.
Al- Ghazali Muhammad. Fathul Qarib. Bandung : Tri Genda Karya, 1995.
http://www.ibnothaimeen.com/all/noor/article_3210.shtml
Ibnu hajar al-asqalany Al-hafidh imam. Bulughul Maram. Surabaya :Pustaka Al-Hidayah. 2008.
Nawawi Imam dan Al-Qasthalani, Kumpulan Hadist Qudsi. Yogyakarta: Al-Mannar.  2009.


[1] Muhammad al- Ghazali, Fathul Qarib, (Bandung : Tri Genda Karya, 1995), 312.
[3] Saleh al-fauzan, Fiqih sehari-hari, (Jakarta : Gema Insani, 2006), 903.
[4] Saleh al-fauzan, Fiqih sehari-hari, ibid., 905.
[5] Saleh al-fauzan, Fiqih sehari-hari, ibid., 905.

[6] Al-hafidh imam Ibnu hajar al-asqalany, Bulughul Maram, (Surabaya :Pustaka Al-Hidayah, 2008), 285.
[7] Saleh al-fauzan, Fiqih sehari-hari, ibid., 906.
[8] Al-hafidh imam Ibnu hajar al-asqalany, Bulughul Maram, ibid., 285.
[9] Saleh al-fauzan, Fiqih sehari-hari, ibid., 907

[10] Al-hafidh imam Ibnu hajar al-asqalany, Bulughul Maram, ibid., 284.
[11] Saleh al-fauzan, Fiqih sehari-hari, ibid., 903-904
[12] Al-hafidh imam Ibnu hajar al-asqalany, Bulughul Maram, ibid., 285.
[13] Saleh al-fauzan, Fiqih sehari-hari, ibid., 904.
[14] http://www.ibnothaimeen.com/all/noor/article_3210.shtml
[15] Imam Nawawi dan Al-Qasthalani, kumpulan hadist Qudsi, (Yogyakarta: Al-Mannar,  2009), 421.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar