Pengikut

Kamis, 23 Mei 2013

Nikah Mut'ah



BAB I
PENDAHULUAN

A.      Latar Belakang.
Dengan berjalan waktu fenomena dan segala permasalah yang timbul semakin kompleks. Banyak permasalahan yang terjadi pada dewasa ini belum atau bahkan tidak terjadi sama sekali pada zaman Rasulullah SAW. dan para ulama ahli fiqh lainnya. Sehingga sering sekali terjadi silang pendapat untuk menyelesaikannya.
Dalam kehidupan manusia, pada usia tertentu, bagi seorang pria maupun seorang wanita timbul kebutuhan untuk hidup bersama dengan lawan jenisnya. Hidup bersama antara seorang pria dan wanita tersebut tidak selalu ditujukan untuk memenuhi kebutuhan biologis, namun juga keinginan mendapat anak keturunannya, maupun hanya untuk memenuhi hawa nafsu belaka.
Allah menetapkan adanya aturan tentang pernikahan bagi manusia. Tujuannya untuk menyelamatkan dan mengatur kehidupan manusia. Manusia tidak boleh berbuat semaunya seperti binatang, kawin dengan lawan jenis semaunya. Allah telah memberikan batas dengan peraturan-peraturannya, yaitu dengan syari’at yang terdapat dalam kitab-Nya dan hadist rasul-Nya dengan hukum-hukum pernikahan. Pernikahan adalah sunatullah, hukum alam di dunia dan merupakan ikatan lahir batin antara seorang pria dan wanita.
Namun, dewasa ini mulai populer adanya kawin kontrak. Atau dalam istilah fiqih disebut dengan nikah mut’ah. Bagaimanakah islam menanggapi fenomena tersebut? Oleh karena itu, dalam makalah ini akan dibahas mengenai kawin kontrak menurut sudut pandang Islam.

B.       Rumusan Masalah.
1.      Apa pengertian kawin kontrak?
2.      Bagaimanakah sejarah kawin kontrak pada masa Rasulullah SAW?
3.      Apa landasan hukum kawin kontrak menurut undang-undang dan syari’at Islam?
4.      Apa dampak negatif dan positif kawin kontrak?     

C.      Tujuan.
1.      Mahasiswa mengetahui dan memahami pengertian kawin kontrak.
2.      Mahasiswa mengetahui dan memahami sejarah kawin kontrak pada masa Rasulullah SAW.
3.      Mahasiswa mengetahui dan memahami landasan hukum kawin kontrak menurut undang-undang dan syari’at Islam.
4.      Mahasiswa mengetahui dan memahami dampak negatif dan positif adanya kawin kontrak.

BAB II
PEMBAHASAN

A.      Pengertian Kawin Kontrak.
Dalam bahasa Indonesia, “perkawinan” berasal dari kata “kawin” yang menurut bahasa artinya membentuk keluarga dengan lawan jenis, melakukan hubungan kelamin, atau bersetubuh.[1]  Sedangkan “kontrak” berarti persetujuan yang bersanksi hukum antara dua pihak atau lebih untuk melakukan atau tidak melakukan kegiatan.[2] Kawin kontrak dalam istilah fiqih dikenal sebagai nikah mut’ah.  Dalam istilah yang lain, nikah mut’ah  disebut juga nikah sementara (nikah muaqqot) atau nikah terputus (nikah munqothi’).
Menurut Dr. H. Mahjuddin, M.Pd. I, kawin kontrak merupakan tradisi masyarakat jahiliyah.[3] Yang pengertiannya menurut Sayyid Syabiq, “kawin kontrak adalah adanya seorang pria mengawini wanita selama sehari, atau seminggu, atau sebulan.” Dan dinamakan muth’ah karena laki-laki mengambil manfaat serta merasa cukup dengan melangsungkan perkawinan dan bersenang-senang sampai kepada waktu yang telah ditentukannya.[4]
Nikah mut’ah adalah nikah untuk bersenang-senang dalam masa tertentu. Misalnya dikatakan oleh walinya,” Aku nikahkan engkau dengan Fatimah untuk sebulan saja”.[5]  Perkawinan adalah sunatullah, hukum alam di dunia. Perkawinan yang merupakan sunatullah pada dasarnya adalah mubah tergantung pada tingkat maslahatnya. Di sini, perbedaan tingkat larangan sesuai dengan kadar kemampuan merusak dan dampak negatif yang ditimbulkannya.
Secara istilah, kawin kontrak adalah pernikahan antara laki-laki dan perempuan dengan menyebutkan batas waktu tertentu ketika akad nikah, misalnya satu minggu, satu bulan, satu tahun, dan sebagainya. Apabila telah sampai pada waktu yang ditetapkan, maka pernikahan itu putus dengan sendirinya.[6] Nikah mut’ah cenderung bertujuan untuk hiburan, bersenang-senang, dan melampiaskan hawa nafsu semata.    
                   
B.       Sejarah kawin kontrak pada masa Raulullah SAW.
Jika kita tengok sejarah awal Islam, di mana ketika itu masyarakat jahiliyah tidak memberikan kepada wanita hak-haknya sebagaimana mestinya karena wanita ketika itu lebih dianggap sebagai barang yang bisa ditukar seenaknya, dapat kita ketahui betapa ajaran Islam menginginkan agar para wanita dapat diberikan hak-haknya sebagaimana mestinya.
Pada zaman Rasulullah, saat itu Rasulullah mengizinkan tentaranya yang terpisah jauh dari istrinya untuk melakukan nikah mut’ah, dari pada melakukan penyimpangan. Namun kemudian Rasulullah mengharamkannya ketika melakukan pembebasan kota Mekah pada tahun 8 H / 630 M.
Nikah mut’ah di awal-awal Islam dihukumi halal lalu dinaskh (dihapus). Nikah ini menjadi haram hingga hari kiamat. Demikianlah yang menjadi pegangan jumhur (mayoritas) sahabat, tabi’in dan para ulama madzhab (Shahih Fiqh Sunnah, 2: 99). Dari Sabroh Al Juhaniy radhiyallahu ‘anhu, ia berkata.
أَمَرَنَا رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- بِالْمُتْعَةِ عَامَ الْفَتْحِ حِينَ دَخَلْنَا مَكَّةَ ثُمَّ لَمْ نَخْرُجْ مِنْهَا حَتَّى نَهَانَا عَنْهَا.
“Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam pernah memerintahkan kami untuk melakukan nikah mut’ah pada saat Fathul Makkah ketika memasuki kota Makkah. Kemudian sebelum kami meninggalkan Makkah, beliau pun telah melarang kami dari bentuk nikah tersebut.”  (HR. Muslim no. 1406)
Dalam riwayat lain dari Sabroh, ia berkata bahwa dia pernah ikut berperang bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam saat penaklukan kota Mekkah. Ia berkata,
فَأَقَمْنَا بِهَا خَمْسَ عَشْرَةَ - ثَلاَثِينَ بَيْنَ لَيْلَةٍ وَيَوْمٍ - فَأَذِنَ لَنَا رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فِى مُتْعَةِ النِّسَاءِ ... ثُمَّ اسْتَمْتَعْتُ مِنْهَا فَلَمْ أَخْرُجْ حَتَّى حَرَّمَهَا رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم-.
“Kami menetap selama 15 hari (kira-kira antara 30 malam atau 30 hari). Awalnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengizinkan kami untuk melakukan nikah mut’ah dengan wanita... Kemudian aku melakukan nikah mut’ah (dengan seorang gadis). Sampai aku keluar Mekkah, turunlah pengharaman nikah mut’ah dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (HR. Muslim no. 1406).   
Saat  kekhalifahan Ali mulai terdapat perdebatan soal kawin mut'ah antara Sunni dan Syiah. Sunni mengatakan, kawin mutah telah dilarang oleh Nabi Muhammad saw pada berbagai kesempatan. Dan menurut Syiah, Nabi juga pernah memperbolehkannya dalam berbagai kesempatan. Yang telah menjadi kesepakatan sejarah, Umar bin Khatthab ra. saat menjabat Khalifah telah melarangnya.

C.      Landasan hukum kawin kontrak menurut undang-undang dan syari’at Islam.
1.      Menurut undang-undang perkawinan di Indonesia.
Kawin kontrak merupakan salah satu jenis perkawinan yang masuk ke dalam kategori “perkawinan yang timpang” karena tidak memenuhi ketiga aspek tersebut melainkan hanya dilakukan berdasarkan nafsu duniawi semata.
Dalam sudut pandang hukum, kawin kontrak pada dasarnya tidak diperkenankan oleh hukum perkawinan Indonesia yaitu yang terangkum dalam Undang-undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974. Pasal 1 Undang-undang Perkawinan menyatakan bahwa ” Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga ( rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang maha Esa.”[7] Selanjutnya Pasal 2 ayat (1) menyatakan bahwa “Perkawinan adalah sah , apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.”[8]
Ketentuan di atas mengandung pengertian bahwa apabila sebuah perkawinan dilakukan tidak berdasarkan agama dan kepercayaan dari masing-masing pihak, maka secara hukum tidak akan diakui keabsahannya. Ketentuan agama dalam hal ini tidak hanya diberi pengertian terpenuhinya syarat-syarat konkrit seperti adanya dua calon mempelai, persetujuan orang tua, maupun mahar, dan lain-lainnya, tetapi juga harus terpenuhinya tujuan dari perkawinan itu sendiri yaitu untuk membentuk sebuah keluarga yang bahagia berdasarkan ketuhanan Yang Maha Esa.                                                                                                                 Oleh karena itu, kawin kontrak bukan merupakan perkawinan yang sah karena pada dasarnya dilakukan bukan karena adanya tujuan yang mulia untuk mematuhi perintah Tuhan dan untuk membentuk keluarga yang bahagia, melainkan hanya untuk memenuhi tujuan-tujuan yang didasari kepentingan yang bertentangan dengan hukum perkawinan itu sendiri, misalnya demi memenuhi kebutuhan ekonomi. Selain itu dalam hukum perkawinan dikenal adanya asas pencatatan perkawinan yang tertuang dalam pasal 2 ayat (2 ) Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 bahwa ” Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.”[9]                                                                              Kawin kontrak bukan hanya tidak dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku tetapi proses dari perkawinannya itu sendiri berlangsung secara diam-diam bahkan tidak banyak orang yang mengetahuinya. Adapun pengertian “sah” dalam pandangan para pelaku kawin kontrak hanya didasarkan pada terpenuhinya persyaratan dua calon mempelai, persetujuan orang tua, penghulu, dan mahar, sehingga mereka berpikir bahwa secara agama perkawinan tersebut sah meskipun tidak dicatat.
Ini adalah pemahaman yang keliru karena berdasarkan hukum perkawinan, perkawinan itu akan sah apabila dicatat oleh lembaga yang berwenang melakukan pencatatan. Mengenai asas pencatatan ini pun tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 yang merupakan pelaksanaan dari pasal 2 ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Kemudian jika dilihat dari Syarat-syarat perkawinan yaitu yang termuat dalam pasal 6 ayat (1) yang berbunyi : ” Perkawinan harus didasarkan atas persetujuan kedua calon mempelai.“[10]
Kenyataannya, kawin kontrak lebih banyak terjadi bukan berasal dari persetujuan calon mempelai tetapi terjadi karena paksaan dari orang tua (jika pihak perempuan) yang karena faktor ekonominya kurang mampu sehingga tega menjual anak-anaknya sendiri untuk tujuan menyambung hidup. Persetujuan yang terjadi pada umumnya hanya terucap secara lisan saja berdasarkan paksaan, bukan karena hati nurani. Dan ini sudah melanggar ketentuan dari tujuan perkawinan itu sendiri yang harus didasari oleh kehendak dan tujuan yang baik untuk memenuhi perintah Tuhan. Sedangkan dari pihak laki-laki sudah jelas tujuannya hanya sebatas pemuas nafsu biologis semata atau juga tujuan-tujuan lainnya yang hanya berorientasi pada kepentingan sepihak.                          Pasal 7 ayat (1) undang-undang perkawinan menyatakan bahwa ‘Perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 (Sembilan belas) dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 (enam belas) tahun.”[11] Dalam undang-undang Perkawinan dikenal asas bahwa para pihak harus sudah aqil balig. “Aqil” dalam hal ini adalah ‘berakal” dan balig adalah “dewasa secara fisik”. Banyak pihak yang mengartikan dewasa itu hanya sebagai “balig”, padahal kedewasaan itu ditunjang oleh “aqil” sehingga seseorang tersebut mempunyai akal untuk berfikir atau mempertimbangkan sesuatu itu apakah benar atau tidak, apakah berakibat buruk atau tidak.
Demikian pula pada masalah perkawinan, kedua calon mempelai itu dituntut tidak hanya dewasa secara fisik tetapi juga dewasa secara pemikiran sehingga akan mampu menjalankan bahtera perkawinannya secara sehat.Jika merujuk pada keterangan para pelaku kawin kontrak, pada umumnya syarat aqil dan balig itu hanya dimiliki oleh satu pihak (misalnya dari pihak laki-laki yang rata-rata sudah berusia dewasa dan memiliki akal untuk mempertimbangkan baik dan buruknya perkawinan kontrak namun mereka mengabaikan hal tersebut) namun di lain pihak.
Calon mempelai perempuan berusia di bawah 16 tahun atau berusia di atas enam belas tahun namun belum memiliki kedewasaan yang cukup untuk mempertimbangkan baik buruknya melakukan kawin kontrak sehingga mereka menurut saja ketika orang tua memaksanya atau keadaan ekonomi menuntutnya untuk dilakukan perkawinan komersial tersebut. Oleh karena itu jenis perkawinan ini sangat bertentangan dengan nilai kepatutan di masyarakat, serta bertentangan dengan agama dan hukum negara.
Di Indonesia perkawinan adalah sah apabila dilakukan sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing. UU No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan dan hukum islam memandang bahwa perkawinan itu tidak hanya dilihat dari aspek formalnya semata-mata, tetapi juga dilihat dari aspek agama dan sosial. Aspek agama menetapkan tentang keabsahan perkawinan sedangkan aspek formal adalah menyangkut aspek administratif, yaitu pencatatan di KUA atau catatan sipil.
Kawin kontrak merupakan sebuah fenomena terselubung dalam masyarakat sekarang ini. Pelaksanaan kawin kontrak sangat bertentangan dengan UU No.1 Tahun 1974, karena dalam kawin kontrak yang ditonjolkan hanya nilai ekonomi, dan perkawinan ini hanya bersifat sementara. Menurut UU No.1 Tahun 1974, perkawinan haruslah bersifat kekal untuk selama-lamanya.
2.      Menurut syari’at Islam.
Memang benar bahwa nikah mut’ah ini pernah dibolehkan ketika awal Islam, tapi kemudian diharamkan, sebagaimana dinyatakan oleh al-Imam an-Nawawi dalam kitabnya Syarh Shahih Muslim:
وَالصَّوَاب الْمُخْتَار أَنَّ التَّحْرِيم وَالْإِبَاحَة كَانَا مَرَّتَيْنِ، وَكَانَتْ حَلَالًا قَبْل خَيْبَر ، ثُمَّ حُرِّمَتْ يَوْم خَيْبَر، ثُمَّ أُبِيحَتْ يَوْم فَتْح مَكَّة وَهُوَ يَوْم أَوْطَاس، لِاتِّصَالِهِمَا، ثُمَّ حُرِّمَتْ يَوْمئِذٍ بَعْد ثَلَاثَة أَيَّام تَحْرِيمًا مُؤَبَّدًا إِلَى يَوْم الْقِيَامَة، وَاسْتَمَرَّ التَّحْرِيم
“Yang benar dalam masalah nikah mut’ah ini adalah bahwa pernah dibolehkan dan kemudian diharamkan sebanyak dua kali; yakni dibolehkan sebelum perang Khaibar, tapi kemudian diharamkan ketika perang Khaibar. Kemudian dibolehkan selama tiga hari ketika fathu Makkah, atau hari perang Authas, kemudian setelah itu diharamkan untuk selamanya sampai hari kiamat”.
Alasan kenapa ketika itu dibolehkan melaksanakan nikah mut’ah, karena ketika itu dalam keadaan perang yang jauh dari istri, sehingga para sahabat yang ikut perang merasa sangat berat. Dan lagi pada masa itu masih dalam masa peralihan dari kebiasaan zaman jahiliyah. Jadi wajar jika Allah memberikan keringanan (rukhshah) bagi para sahabat ketika itu.
Haramnya nikah mut’ah, menurut Bahtsul Masail DPP Ittihadul Muballighin, berlandaskan dalil-dalil Hadits Nabi dan juga pendapat para ulama dari empat madzhab. Dalil dari Hadits Nabi yang diriwayatkan Imam Muslim dalam kitabnya Shahih Muslim menyatakan bahwa:
 وَحَدَّثَنِى سَلَمَةَ بْنُ شَبِيبٍ حَدَّثَنَا الْحَسَنُ بْنُ أَعْيَنَ حَدَّثَنَا مَعْقِلٌ عَنِ ابْنِ أَبِى عَبْلَةَ عَنْ عُمَرَ بْنِ عَبْدِ الْعَزِيزِ قَالَ حَدَّثَنَا الرَّبِيعُ بْنُ سَبْرَةَ الْجُهَنِىُّ عَنْ أَبِيهِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- نَهَى عَنِ الْمُتْعَةِ وَقَالَ « أَلاَ إِنَّهَا حَرَامٌ مِنْ يَوْمِكُمْ هَذَا إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ وَمَنْ كَانَ أَعْطَى شَيْئًا فَلاَ يَأْخُذْهُ ». صحيح مسلم – (ج 4 / ص 134)
Dari Sabrah bin Ma’bad Al-Juhani, ia berkata: Kami bersama Nabi Muhammad SAW dalam suatu perjalanan haji. Pada suatu saat kami berjalan bersama saudara sepupu kami dan bertemu dengan seorang wanita. Jiwa muda kami mengagumi wanita tersebut, sementara dia mengagumi selimut (selendang) yang dipakai oleh saudaraku itu. Kemudian wanita tadi berkata: Ada selimut seperti selimut. Akhirnya aku menikahinya dan tidur bersamanya satu malam. Keesokan harinya aku pergi ke Masjid Al-Haram, dan tiba-tiba aku melihat Nabi SAW sedang berpidato di antara pintu Ka’bah dan Hijir Ismail. Beliau bersabda: Wahai sekalian manusia, Aku pernah mengizinkan kepada kalian untuk melakukan nikah mut’ah. Maka sekarang siapa yang mempunyai istri dengan cara nikah mut’ah, haruslah ia menceraikannya, dan segala sesuatu yang telah kalian berikan kepadanya janganlah kalian ambil lagi. Karena Allah Azza wa Jalla telah mengharamkan nikah mut’ah sampai hari kiamat. (Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Muslim , Imam Abu Dawud, Imam Ibnu Majah, Imam al-Nasa’i , Imam al- Darimi, Imam Ibnu Syahin).
Dalil Hadits lainnya:
حَدَّثَنَا مَالِكُ بْنُ إِسْمَاعِيلَ حَدَّثَنَا ابْنُ عُيَيْنَةَ أَنَّهُ سَمِعَ الزُّهْرِيَّ يَقُولُ أَخْبَرَنِي الْحَسَنُ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ عَلِيٍّ وَأَخُوهُ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مُحَمَّدٍ عَنْ أَبِيهِمَا أَنَّ عَلِيًّا رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ لِابْنِ عَبَّاسٍ إِنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ الْمُتْعَةِ وَعَنْ لُحُومِ الْحُمُرِ الْأَهْلِيَّةِ زَمَنَ خَيْبَرَ صحيح البخاري – (ج 5 / ص 1966)
Dari Ali bin Abi Tholib r.a. ia berkata kepada Ibnu Abbas r.a. bahwa Nabi Muhammad SAW melarang nikah mut’ah dan memakan daging keledai jinak pada waktu perang Khaibar. (Hadits ini diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari , Imam al- Tirmidzi , Imam Malik bin Anas , Imam Ibni Hibban, Imam al-Baihaqi, Imam al-Daruqutni dan Imam Ibnu Abi Syaibah).
Jadi kawin kontrak atau nikah muth’ah itu dilarang oleh Islam. Karena dapat merusak tujuan utama dari perkawinan itu sendiri sebagaimana yang telah dijelaskan dalam Al-Qur’an berikut ini:
ô`ÏBur ÿ¾ÏmÏG»tƒ#uä ÷br& t,n=y{ /ä3s9 ô`ÏiB öNä3Å¡àÿRr& %[`ºurør& (#þqãZä3ó¡tFÏj9 $ygøŠs9Î) Ÿ@yèy_ur Nà6uZ÷t/ Zo¨Šuq¨B ºpyJômuur 4 ¨bÎ) Îû y7Ï9ºsŒ ;M»tƒUy 5Qöqs)Ïj9 tbr㍩3xÿtGtƒ
Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir. (QS. Ar-Rum: 21)
D.    FATWA PARA ULAMA TENTANG NIKAH MUT'AH
  1. Ulama Madzhab Hanafi :
a.       Imam Al-Sarakhsi berkata : ''Nikah mut'ah ini batil menurut madzhab kami ''.
b.      Imam Al-Kasani berkata: ''Tidak boleh nikah yang bersifat sementara yaitu nikah mut'ah ''.
c.       Imam Abu Ja'far Ath-Thohawi berkata; ''Sesungguhnya semua hadis yang membolehkan nikah mut'ah telah di mansukh ( di hapus)''.Beliau juga berkata: lihatlah umar beliau melarang nikah mut'ah di hadapan semua sahabat ,tanpa ada yang mengingkari .ini adalah dalil bahwasanya mereka mengikuti larangan Umar, dan kesepakatan mereka untuk melarang hal tersebut adalah hujjah atas  di hapusnya kebolehan mut'ah .''
  1. Ulama Madzhab Maliki:
a.        Imam Malik bin Anas v berkata : ''Apabila seorang lelaki menikahi wanita dengan di batasi waktu maka nikahnya batil ''.
b.      Imam Ibnu Rusyd v berkata ; ''Hadis –hadis yang mengharamkan nikah mut'ah mencapai peringkat yang mutawatir''.
c.       Imam Ibnu Abdil Barr v ; ''Adapun semua shahabat ,Thabi'in dan orang-orang yag setelah mereka mengharamkan nikah mut'ah, di antara mereka adalah Imam Malik dari Madinah, Abu Hanifah dan Abu Tsur dari Kufah, Al-Auza'I dari Syam, laits bin Sa'ad dari Mesir serta seluruh ulama hadis.
  1. Ulama Madzhab  Syafi'I :
a.       Imam Asy-Syafi'I berkata : ''Nikah mut'ah yang di larang itu adalah semua nikah yang di batasi dengan waktu baik pendek maupun panjang'.
b.      Imam Nawawi berkata : ''Nikah mut'ah tidak di perbolehkan, karena pernikahan itu pada dasarnya suatu akad yang bersifat mutlak, Maka tidak sah apabila di batasi dengan waktu.
c.       Imam Al-Khothobi berkata : ''keharaman nikah mut'ah semacam kesepakatan antara kaum muslimin, memang nikah ini di halalkan di awal masa Islam, Akan tetapi di haramkan pada sa'at haji wada dan demikian itu terjadi di akhir–akhir masa Rasulullah n dan sekarang tidak ada perbeda'an antar para ulama mengenai keharaman masalah ini kecuali sedikit dari kalangan orang –orang Syiah Rafidhah.
  1. Ulama Madzhab Hanbali
a.       Imam Ibnu Qudamah v berkata : ''Nikah mut'ah ini batil sebagaimana di tegaskan oleh Imam Ahmad, beliau berkata : ''nikah mut'ah haram''.
b.      Bahkan sebagian ulama menukil ijma tentang keharaman nikah mut'ah seperti Imam Al-Baghowi sebagaimana di nukil Syaikh Shidiq hasan khon, Imam Al-Qurthubi, Ibnul Al-Arobi dan Sayyid Sabiq.
    Majlis ulama pusat telah memfatwakan akan keharaman nikah mut'ah      pada sk fatwa nomer: kep –B-679/MUI /XI/1997.

E.       Dampak negatif dan positif adanya kawin kontrak.
1.      Dampak Positif.
Selain dampak negatif, nikah mut’ah pun ternyata juga mempunyai dampak postif. Dampak positifnya adalah memerlukan seseorang, karena ia khawatir terjerumus ke dalam fitnah dan salah satu cara pemeliharaan diri dari zina dan perbuatan keji, hal ini adalah pendapat Jumhur ulama, sebagaimana disebutkan oleh penulis kitab Al-Mughni, yaitu Muwaffiquddin Ibnu Qudamah Rahimahullah.
2.      Dampak negatif.
a.       Kawin kontrak merupakan bentuk pelecehan terhadap martabat kaum wanita. Jadi pihak wanita sangat dirugikan.
b.      Kawin kontrak mengganggu keharmonisan keluarga dan meresahkan masyarakat.
c.       Kawin kontrak berakibat menelantarkan generasi yang dihasilkan oleh perkawinan itu.
d.      Kawin kontrak bertentangan dengan Undang Undang Perkawinan No.1/1974 pasal 1 dan 2.
e.       Kawin kontrak dicurigai dapat menimbulkan dan menyebarkan penyakit kelamin.
f.       Kawin kontrak sangat potensial untuk merusak kepribadian dan budaya luhur bangsa Indonesia.

BAB III
PENUTUP

A.      Kesimpulan.
1.    Kawin Kontrak adalah pernikahan antara laki-laki dan perempuan dengan menyebutkan batas waktu tertentu ketika akad nikah, misalnya satu minggu, satu bulan, satu tahun, dan sebagainya.
2.    Sejarah kawin kontrak: pada zaman Rasulullah, saat itu Rasulullah mengizinkan tentaranya yang terpisah jauh dari istrinya untuk melakukan Kawin kontrak, dari pada melakukan penyimpangan. Namun kemudian Rasulullah mengharamkannya ketika melakukan pembebasan kota Mekah pada tahun 8 H / 630 M. Kawin kontrak di awal-awal Islam dihukumi halal lalu dinaskh (dihapus). Kawin ini menjadi haram hingga hari kiamat.
3.    Kawin kontrak atau nikah muth’ah haram hukumnya. Karena sangat bertentangan dengan Al-Qur’an.
4.    Kawin kontrak selain mempunyai dampak negatif, disisi lain ada dampak positifnya. Tetapi dampak positif ini hanya berlaku pada saat perang pada zaman Rasulullah karena untuk mmbangkitkan semangat para sahabat yang jauh dari istrinya untuk jihad dijalan Allah SWT.

B.       Saran.
Kawin kontrak merupakan pernikahan yang dilarang dalam Islam. Jadi harus ditemukan jalan keluar untuk mencegah maraknya kawin kontrak. Solusinya adalah dengan mengadakan seminar dan penyuluhan tentang hukum kawin kontak serta menjelaskan sebab akibat dari kawin kontak. Dengan tujuan masyarakat sadar bahwa sebuah perkawinan merupakan bagian hidup yang sakral.

DAFTAR PUSTAKA

Kementrian Agama RI. Al-Quran dan Tafsirnya. Jakarta: Widya Cahaya, 2011
Kementrian Agama. Kompilasi Hikum Islam. Bandung: Humaniora Utama Press, 1992
Mahjuddin. Masailul Fiqhiyah. Jakarta: Kalam Mulia, 2003
Muliono, Anton. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta, Balai Pustaka,1994
Sabiq, sayyid. Fikih Sunnah 6. Bandung: PT. Alma’arif, 1980
Soemiyati. Hukum Perkawinan Islam dan Undang-Undang Perkawinan. Yogyakarta: Liberty, 2007
Team Musyawarah Guru Bina PAI Madrasah Aliyah. Al Hikmah Fiqih. Sragen: Akik Pusaka, 2008
Tihami, M. A. dan Sohari Sahrani.  Fikih Munakahat Kajian Fikih Nikah Lengkap. Jakarta: Rajawali Pers, 2010

Sumber lain:







[1] Anton Muliono, Kamus Besar Bahasa Indonesia (Jakarta, Balai Pustaka,1994), 456
[2] Ibid., 456
[3] Mahjuddin, Masailul Fiqhiyah (Jakarta: Kalam Mulia, 2003), 51
[4] Sayyid Syabiq, Fikih Sunnah 6 (Bandung: PT. Al-Ma’arif, 1980), 63
[5] M. A. Tihami dan Sohari Sahrani, Fikih Munakahat (Jakarta : PT Rajagrafindo Persada, 2010), 89
[6] Team Musyawarah Guru Bina PAI Madrasah Aliyah, Al Hikmah Fiqih ( Sragen: Akik Pusaka, 2008), 10
[7] Soemiyati, Hukum Perkawinan Islam dan Undang-Undang Perkawinan (Yogyakarta: Liberty, 2007), 138
[8] Ibid., 139
[9] Kementrian Agama, Kompilasi Hukum Islam (Bandung: Humaniora Utama Press, 1992), 18
[10] Soemiyati, Op. Cit., 140
[11] Ibid., 141

1 komentar: