Pengikut

Senin, 15 Oktober 2012

IHTISAN, MASLAHAH MURSALAH, URF, ISTISHAB


BAB I
PEMBAHASAN
A.      IHTISAN
1.    Pengertian Istihsan
Dalam bahasa arab ihtisan berarti menganggap sesuatu itu baik, menurut istilah adalah meralihkan pemikian seorang mujtahid dari tuntutan qiyas yang nyata kepada qiyas yang samara tau dari hokum umum kepada perkecualian karena ada kesalahan pemikiran yang kemudian memenangkan perpindahan itu.
Adapun dalam term yang dipakai oleh ahli ushul fiqih adalah meninggalkan hukum suatu hal atau peristiwa yang bersandar kepada dalil syara’ menuju kepada hokum lain yang bersandar pada syara’ pula. Karena ada suatu dalil syara’ yang mengharuskan untuk meninggalkan dalil tersebut. Dalil syara’ terakhir ini disebut dasar atau sandaran (ihtisan) . dengan kata lain berpindahnya seorang mujtahid dari tuntutan qiyas jaliy kepada qiyas khafiy, atau dari hukum khurli kepada hokum pengecualian, karena ada dalil lain yang dimenangkan. Seperti membunuh orang islam yang ditawan oleh orang kafir didalam peperangan, sedangkan orang islam yang ditawan itu dijadikan perisai oleh orang kafir, maka orang islam itu boleh dibunuh karena menjaga kebaikan tentara islam dan umat islma yang banyak.[1]
Istihsan[2] adalah sumber hukum yang banyak dipakai dalam terminology dan istimbath hokum oleh dua imam madhab yaitu imam malik dan imam abu Hanifah. Bahkan imam malik menilai bahwa pemakaian ihtisan merambah 90 persen dari ilmu(fiqih). Sementara itu murid-murid abu hanifah, tidak sejalan dengan gurunya. Ihtisan dipandang tidak jelas kriterianya. Pada dasarnya imam abu hanifah tetap menggunakan dalil qiyas, selama masih dipandang tepat. Namun jika pemakaian dalil itu pada situasi tertentu dinilai kurang pas, maka ia beralih kepada dalil ihtisan.
2.    Macam-macam ihtihsan.
Dalam ihtisan ada dua dalil yang menetapkan hukum suatu hal atau peristiwa, kemudian seorang mujtahid meninggalkan salah satu dalil yang kuat atau jelas kepada dalil yang lain sebab ada suatu hal. Sedangkan dalam maslahah mursalah suatu peristiwa adalah baru sama sekali dan tidak ada hukumnya, baik dari nash al-Qur’an dan hadist, ijma’ ataupun qiyas. Dalam hal ini seorang mujtahid mengeluarkan hukumnya demi mewujudkan kepentingan tertentu. Ihtisan dapat dibedakan menjadi dua segi [3]:
a.       Dari segi dalil yang ditinggalkan dan dalil yang dipakai yaitu:
1)      Dari qiyas jaliy menuju qiyas khafiy.
Misalnya menurut qiyas hak dan mengairan dan jalan lintas yang ada dalam tahan pertanian yang diwakafkan. Tidak termasuk yang diwakafkan jika tidak disebutkan dengan jelas, menurut ihtisan dapat masuk.
Menurut qiyas jaliy wakaf tersebut dipersamakan dengan jual beli karena persamaan tujuan yakni mengeluarkan hak milik atas sesuatu dari orang yang mempunyainya . dalam jual beli hak pengaliran dan jalan lintas tidak termasuk, dan demikian juga dengan wakaf.
Sedangkan menurut qiyas khafiy wakaf tersebut disamakan dengan sewa menyewa, karena tujuannya sama yakni mengambil manfaat barang bukan miliknya, dalam menyewakan tanah pertanian hak pengairan dan jalan lintas termasuk dalam hal sewa menyewa, meskipun tidak disebutkan demikian juga dengan wakaf.
Meninggalkan ketentuan qiyas jaliy dan mengambil ketentuan qiyas khafiy seperti dalam contoh diatas dinamakan ihtisan.dasarnya ialah pengambilan manfaat dari barang wakaf.
2)   Dari ketentuan nash yang umum menuju hokum yang khusus.
Misalnya: pengecualian sangsi potong tangan pencuri dari ketentuan ayat 38 surat al-maidah yang menyatakan adanya sangsi tersebut apabila pencurian tersebut dilakukan dalam musim paceklik (kelaparan). Sebagaimana yang telah dilakukan oleh umar r.a,
3)   Dari hkum yang umum kepada hokum pengecualian.
Misalnya : seorang yang dititipi suatu barang, lalu barang itu hilang atau rusak, ia harus menggantinya jika ia melalaikan pemeliharaan barang tersebut. Dari segi ketentuan ihtisan, seorang ayah tidak diwajibkan untuk menggantinya, karena ia bisa menggunakan harta benda anaknya untuk menafkahi hidupnya (anak) atau untuk dagang yang memungkinkan untuk dapat mengalami kerugian.
b.      Segi sandaran ihtisan yaitu:[4]
1)   Dasar yang berupa khiyas seperti contoh diatas.
2)   Dasar yang berupa nash; seperti larangan menjual barang yang tidak ada atau belum jelas. Akan tetapi menurut ihtisan diperbolehkan untuk salam atau memesan terlebih dahulu.
3)   Dasar yang berupa kebiyasaan ; seperti pesan pakaian yang seharusnya tidak sah karena barangnya belum ada. Akan tetapi menurut ihtisan, hal itu diperbolehkan karena perbuatan semacam itu telah menjadi kebiyasaan.
Golongan hanafiyah menjadikan ihtisan sebagai hujjah atau dalil hukum, demikian juga sebagian besar dari golongan malikiyah dan hanabilah mengutamakan ihtisan dalam penerapan hokum . adapun imam as-syafi’I mengingkari istihsan sebagai hujjah, katanya barang siapa yang berihtisan, berarti ia telah mengadakan syari’at sendiri, sedangkan yang berhak mengadakan hanyalah Allah dan rasulnya. Ia beranggapan demikian, mungkin ihtigsan sebagai suatu yang dipandang baik oleh seorang mujtahid menurut akal pikirannya semata-mata tanpa bersandar pada dalil/nash. Namun pengertian yang dimaksud oleh as-syafi’I bukanlah yang dikehendaki oleh golongan hanafiyah itu sendiri.
3.      Kekuatan ihtihsan sebagai hujjah[5].
Dari penjelasan kedua macam ihtisan tersebut jelaslah pada hakikatnya ihtisan bukanlah sumber hokum yang berdiri sendiri, karena dalil hokum dari bentuk ihtisan pertama adalah kias yang tersembunyi yang diunggulkan dari pada qiyas yang nyata, sebab hal-hal tertentu yang oleh mujtahid dianggap lebih unggul, dan itu adalah alas an istihsan. Sedangkan dalil dari bentuk ihtisan yang kedua adalah kemaslahatan yang menuntut adanya perkecualian bagian tertentu dari hokum umum dan hal itu juga dianggap sebagai alas an ihtisan.
       Diantara orang-orang yang berhujjah dengan ihtisan adalah mayoritas kelompok Hanafi. Mereka beralasan. Pengambilan dalil dengan ihtisan adalah mengambil dalil dengan qiyas yang samar yang mengalahkan qiyas yang nyata atau memenangkan qiyas atas qiyas yang lain yang menentangnya karena kepentingan umum dengan cara mengecualikan sebagian dari hokum umum. Dan semua itu adalah pengambilan dalil yang benar.
4.      Alasan ulama’ yang tidak berhujjah dengan ihtisan[6].
Sebagian kelompok mujtahid mengingkari kebenaran ihtisan, mereka menganggapnya sebagai pembentukan hokum berdasarkan hawa nafsu dan seenaknya sendiri. Diantara tokohnya adalah Imam syafi’I, seperti telah dinukilkan darinya: siapa yang menggunakan ihtisan berarti ia membuat syari’at. Artinya orang itu membuat hokum syari’at sendiri. Disebutkan dalam kitab risalah ushuliyahnya adalah berenak-enak, seandainya melakukan ihtisan dalam agama itu diperbolehkan, niscaya boleh juga dilakukan oleh orang-orang yang mempunyai akal meskipun bukan ahli ilmu. Dan niscaya boleh menciptakan syari’at dalam agama disetiap permasalahan, serta setiap orang boleh membuat syari’at untuk dirinya sendiri.
Kedua kelompok yang berbeda pendapat tentang ihtihsan tidak sepakat dalam membatasi definisinya, kelompok yang setuju menghendaki ihtisan itu berbeda dengan apa yang dikehendaki kelompok yang tidak setuju. Seandainya mereka sepakat atas batasan definisinya mereka tidak akan berbeda pendapat dalam kehujjahan istihsan, karena ihtihsan kenyataannya adalah berpindah dari dalil yang jelas atau dari hokum yang umum karena ada dalil yang menuntut untuk itu tidak membuat syari’at seenaknya sendiri.
Dalam kitab al-muubiqat imam as-syathibi menerangkan; orang yang melakukan istihsan tidak menggantungkan pada daya rasa dan keinginannya, namun harus menggantungkan pada apa yang diketahui tentang tujuan syari’ secara global dalam hikmah sesuatu yang ditampakkan. Seperti masalah-masalah yang dituntut oleh qiyas sebagai perintah, hanya saja perintah itu dalam satu sisi dalam menyebabkan rusaknya kemaslahatan atau menarik suatu kerusakan dari sisi yang lain. 
B.       MASLAHAH MURSALAH
1.      Pengertian Maslahah
Secara etimologi, Maslahah sama dengan manfaat, baik dari segi lafal maupun makna. Maslahah juga berarti manfaat atau suatu pekerjaan yang mengandung manfaat. Sedangkan secara terminologi, terdapat beberapa definisi Maslahah yang di kemukakan oleh ulama ushul Fiqh, tetapi seluruh definisi tersebut mengandung esesnsi yang sama. Imam Ghozali mengemukakan bahwa pada prinsipnya Maslahah adalah mengambil manfaat dan menolak kemdharatan dalam rangka memelihara tujuan-tujuan syara’.[7]
Sama halnya dengan penjelasan dari refrensi buku lain bahwasannya Maslahah mursalah adalah kebaikan (kemaslahatan yang tidak di singgung-singgung syara’ secara jelas untuk mengerjakan atau meninggalkannya, sedangkan apabila dikerjakan akan membawa manfaat atau menghindari kerusakan atau keburukan, seperti seseorang menghukum sesuatu yang belum ada ketentuannya oleh agama.[8] Apakah perbuatan itu haram atau boleh, maka hendaknya dipandang kemudharatan dan kemanfaatannya. Bila kemudharatan lebih banyak dari kemanfaatannya berarti perbuatan itu terlarang, maka sebaliknya bila kemanfaatanya lebih banyak dibanding dengan kemudharatannya berarti perbuatan itu dibolehkan oleh agama, karena agama membawa kepada kebaikan. Dalam praktiknya, mashlahah tidak banyak perbedaan nya dengan ihtihsan. Perbedaan dalam ihtihsan adalah mengecualikan suatu hukum dari peraturan yang umum yang diterapkan oleh qiyas, sedangkan maslahah mursalah tidak ada penyimpangan dari qiyas.
2.      Dalam maslahah mursalah diharuskan syarat-syarat sebagai berikut:
a.       Hanya berlaku dalam bidang mu’amalah, karena persoalan ibadah tidak akan berubah-ubah
b.      Tidak berlawanan dengan maksud syari’at atau salah satu dalilnya yang sudah terkenal (tidak bertentangan dengan nash)
c.       Maslahah ada karena kepentinagan yang nyata dan diperlukan oleh masyarakat
Imam malik adalah seorang faqih yang paling banyak menggunakan maslahah mursalah ini. Ia beralasan bahwa Tuhan mengutus Rasul-Rasul-Nya untuk mewujudkan kemaslahatan manusia. Jika ada kemaslahatan, kuatlah dugaan kita bahwa kemaslahatan itu syara’, karena hukum Allah diadalan salah satunya untuk kepentingan manusia.[9]
3.      Contoh-contoh maslahah mursalah adalah:
a.       Dalam Al-qur’an dan Sunnah Rasul tidak ada nash yang melarang mengumpulkan Al-Qur’an dari hafalan kedalam tulisan, meskipun demikian, para sahabat dizaman Abu Bakarbersepakat untuk menulis dan mengumpulkannya, karena mengingat kemaslahatan ummat, yang saat itu sahabat penghafal Al-qur’an banyak yang meninggal dunia.
b.      Tatkala Islam masuk ke irak, tanah Irak masih dimiliki oleh para pemilik asalnya dengan dikenaki pajak (kharaj), karena untuk menjaga kemaslahatan umat islam umumnya. Seharusnya empat perlima tanah tersebut diberikan kepada orang yang memerangi peperangan sebagai harta rampasan atau keuntungan perang.
c.       Pencatatan perkawinan dalam surat yang resmi menjadi maslahat untuk sahnya gugatan dalam perkawinan, nafkah, pembagian harta bersama, waris dan lainnya.
4.      Kehujjahan Maslahah Mursalah
Golongan maliki sebagai pembawa bendera maslahatul mursalah, sebagaomana telah disebutkan, mengemukakan tiga alas an sebagai berikut:
a.       Praktek oara sahabat yang telah menggunakan maslahatul mursalah adalah sebagai berikut:
1)      Sahabat mengimpulkan al-quran ke dalam beberapa mushaf, padahal hal ini tidak p[ernah dilakukan di masa Rasulullah SAW. Alasannya tidak lain kecuali semata-mata karena maslahat, yaitu menjaga al-Quran dari kepunahan aatu kehilangan kemutawaturannya karena meninggalnya sejumlah besar hafidh dari generasi sahabat.
2)      Khulafa ar-rasyidin menetapkan menanggung ganti rugi kepada para tukang, bahwa menurut hokum asal kekuasaan mereka di dasarkan atas kepercayaan. Akan tetapi seandainya mereka tidak di bebani tanggung jawab mengganti ganti rugi, mereka akan berbuat ceroboh dan tidak memenuhi kewajibannya untuk menjaga harta benda orang lain yang di bawah tanggung jawabnya.
3)      Umar bin Khatab R.A memerintahkan kepada para penguasa (pegawai negeri) memisahkan antara garta kekayaan pribadi dengan harta yang di peroleh dari kekuasaannya. Karena Umar melihat bahwa dengan cara itu pegawai dapat menunaikan tugasnya dengan baik, tercegah dari melakukannya manipulasi atau melakukan hal yang tidak halal.
4)      Umar bin Khatab R.A sengaja menumpahkan susu yang di campuri dengan air, guna member pelajaran kepada mereka yang berbuat mencampur susu dengan air. Sikap umar itu tergolong dalam kategori maslahat.
5)      Para sahabat menetapkan hukuman mati kepada semua anggota kelompok (jamaah), lantaran membunuh satu orang jika mereka secara bersama-sama melakukan pembunuhan tersebut, karena memang kemaslahatan menghendakinya.
b.      Adanya maslahat sesuai dengan maqasid as-syari’ (tujuan-tujuan syari’), artinya denagan mengambol maslahat berarti sama dengan merealisasikan maqasid as-Syari’. Sebaliknya mengesampingkan  maslahat berarti mengesampingkan maqasid as-Syari’. Sedangkan mengesampingkan maqasid as-syari’ adalah batal. Oleh karena itu, adalah wajib mengginakan dalil maslahat atas dasar bahwa ia adalah sumber hukum pokok (ashl) yang berdiri sendiri. Sumber hukum ini tidak keluar dari ushul, bahkan terjadi sinkronisasi anatar maslahat dan maqasid as-syari’.[10]
c.       Seandainya maslahat tidak di ambil pada setiap kasus yang jelas mengandung maslahat selama berada dalam konteks maslahat-maslahat syar’iyyah, maka orang-orang mukallaf akan mengalami kesulitan dan kesempitan. Allah SWT berfirman:
5.      Syarat menjadikannya sebagai Hujjah
Para ulama yang menjadikan maslahah mursalah sebagai sebagai hujjah sangat berhati- hati dalam menggunakannya, sehingga tidak terjadi pembentukan hukum berdasarkan keinginan dan nafsu. Oleh karena itu mereka menetapkan tiga syarat dalam menjadikannya sebagai hujjah:
Pertama, berupa kemaslahatan yang hakiki, bukan kemaslahatan yang semu. Artinya, penetapan hukum syara’ itu dalam kenyataannya menarik suatu manfaat atau menolak bahaya. Jika hanya di dasarkan bahwa penetapan hukum itu mungkin menarik suatu manfaat, tanpa membandingkannya dengan yang menarik suatu bahaya, berarti didasarkan atas kemaslahatan yang semu.
Kedua, berupa kemaslahatan  yang umum, bukan kemaslahatan pribadi. Artinya, penetapan hukum syara’ itu dalam kenyataannya dapat menarik bagi umat manusia atau menolak bahaya dari mereka, bukan bagi perorangan atau bagian kecil dari mereka. Hukum tidak di tetapkan demi kemaslahatan khusus para pimpinan atau pembesar saja, dengan tidak melihat mayorotas atau kemaslahatan mereka. Kemaslahatan itu harus untuk mayoritas umat manusia.
Ketiga, penetapan  hukum untuk kemaslahatan itu tidak boleh bertentangan dengan hukum atau dasar yang di tetapkan denagn nash atau ijma’, maka tidak sah menganggap bsuatu kemaslahatan yang menuntut persamaan hak waris antara hak laki-laki dan perempuan. Kemaslahatan semacam ini sia-sia karena bertentangan dengan nash al-qur’an.[11]
6.      Alasan ulama yang tidak berhujjah dengan Al-maslahah mursalah[12]
a.       Maslahat yang tidak didukung oleh dalil khusus akan mengarah pada salah satu bentuk pelampiasan dari keinginan nafsu yang cenderung mencari keenakan. Dalam menjelaskan alas an tersebut dalam kaitannya dengan ihtisan dan maslahatul mursalah, imam al-Ghazali berkata: “Sesungguhnya kita tahu dan yakin bahkan pada hawa nafsu dan syahwat tanpa memandang indikasi dan dalil. Ihtisan tanpa memperhitungkan dalil-dalil syara’ adalah hukum yang di dasarkan pada hawa nafsu semata.
b.      Maslahat andaikan dapat di terima (mu’tabarah), ia termasuk dalam kategori qiyas dalam arti luas atau umum. Andaikan tidak mutabarrak maka ia tidak tergoloing qiyas. Tidak bias dibenarkan bahwa suatu anggapan bahwa suatu masalah terdapat maslahat mu’tabarah sementara maslahat itu tidak termasuk ke dalam nash atau qiyas. Sebab pandangan seperti nitu akan membawa ke suatu kesimpulan tentang terbatasnya nash-nash al-qur’an atau hadist nabi dalam menjelaskan syari’ah dengan kenyataan tabligh yang telah diperankan oleh Nabi SAW.
c.       Mengambil dalil maslahat tanpa berpegang pada nash terkadang akan berakibat kepada suatu penyimpangan dari hukum syari’at dan tindakan kelaliman terhadap rakyat dengan dalil maslahat, sebagaimana yang di lakukan oleh raja-raja yang lalim.
d.      Seandainya kita memakai maslahat sebagai sumber hukum pokok yang berdiri sendiri, niscaya hal itu akan timbul terjadinya perbedaan hukumakibat perbedaan Negara. Bahkan perbedaan perorangan di suatu perkara. 
7.      Menetralisir pertentangan pendapat
Jumhur fuqaha’ sepakat bahwa maslahat vdapat diterima dalam fiqih islam. Dan setiap maslahah wajib di ambil sebagai sumber hukum selama bukan di latarbelakangi oleh dorongn syahwat dan hawa nafsu yang tidak bertentangan dengan nash serta maqasid as-syari’. Hanya saja golongan syafi’iyah dan hanafiyah sangat memperketat ketentuan maslahat. Maslahat harus mengacu pada ‘illat yang jelas batasannya. Golongan Maliki dan Hanbali berpendapat bahwa sifat munasib yang merupakan alas an adanya maslahat, meskipun tidak jelas batasannya, patut menbjadi ‘illat bagi qiyas. Oleh karena itu ia dapat diterima sebagai sumber hukum sebagaimana halnya diterimanya qiyas berdasarkan sifat munasib, yaitu hikmah, tanpa memandang apakah ‘illat itu mundhiobittah atau tidak. Karena begitu dekatnya pengertian sifat munasib dan maslahat mursalahsehingga sebagian ulama madhab Maliki menganggap bahwa sesungguhnya semuanya ulama ahli fiqih memakai dalil maslahat, meskipun mereka menanamkannya sifat munasib, atau memasukkannya kedalam qiyas.[13]
C.      ADAT ATAU ‘URF
1.   PENGERTIAN ‘ADAT DAN ‘URF
Kata urf berasal dari kata arafa, ya’rifu sering diartikan dengan “al-ma’ruf” dengan arti “sesuatu yang dikenal”. Pengertian “dikenal” ini lebih dekat kepada pengertian diakui oleh orang lain.
Sedangkan kata ‘adat berasal dari bahasa arab dari akar kata : ‘ada, ya’udu mengandung arti takror (perulangan). Karena itu, sesuatu yang dilakukan satu kali, dua kali belum dikatakan sebagai adat.
Kata urf pengertiannya tidak dilihat dari segi berulang kalinya suatu perbuatan dilakukan, tetapi dari segi bahwa perbuatan tersebut sudah lama dikenal dan diakui oleh orang banyak.
Urf adalah segala sesuatu yang sudah dikenal oleh manusia karena telah menjadi kebiasaan atau tradisi baik bersifat perkataan, perbuatan atau dalam kaitannya dengan meninggalkan perbuatan tertentu.[14]
Sedangkan perbedaan antara kata adat dan urf adalah kata adat menunjukkan suatu perbuatan yang sudah dikenal dan diakui oleh orang banyak tapi tidak ada penilaian baik dan buruk atas perbuatan tersebut. sedangkan urf adalah suatu perbuatan yang dikenal dan diakui oleh masyarat serta ada penilain baik pada perbuatan tersebut.
2.    MACAM-MACAM ‘ADAT
Dari materi yang biasa dilakukan  :
a.         Urf qouli
Yaitu kebiasaan yang berlaku dalam penggunaan kata-kata ucapan. Misalnya waladun secara etimologi mempunyai arti anak yang digunakan untuk anak laki-laki. Akan kata ini juga digunakan untuk anak perempuan dalam masalah waris.
Dalam kehidupan sehari-hari orang Arab, kata walad digunakan hanya untuk anak laki-laki.
Pengggunaan kata “lahmn” tidak hanya untuk daging sapi, unta akan tetapi segala jenis daging termasuk daging ikan.
uqèdur Ï%©!$# t¤y tóst7ø9$# (#qè=à2ù'tGÏ9 çm÷ZÏB $VJóss9 $wƒÌsÛ (#qã_̍÷tGó¡n@ur çm÷YÏB ZpuŠù=Ïm $ygtRqÝ¡t6ù=s? ts?ur šù=àÿø9$# tÅz#uqtB ÏmŠÏù (#qäótFö7tFÏ9ur ÆÏB ¾Ï&Î#ôÒsù öNà6¯=yès9ur šcrãä3ô±s? ÇÊÍÈ  
Dan Dia-lah, Allah yang menundukkan lautan (untukmu), agar kamu dapat memakan daripadanya daging yang segar (ikan), dan kamu mengeluarkan dari lautan itu perhiasan yang kamu pakai; dan kamu melihat bahtera berlayar padanya, dan supaya kamu mencari (keuntungan) dari karunia-Nya, dan supaya kamu bersyukur. (An-Nahl : 14)
b.        Urf fi’li
Yaitu kebiasaan yang berlaku pada kebiasaan. Umpamanya kebiasaan jual-beli tanpa menggunakan ucapan transaksi (aqad). Kebiasaaam mengambil rokok milik teman tanpa adanya ucapan meminta dan member tidak dianggap mencuri.
Dari segi ruang lingkup penggunaannya :
a.         Urf umum
Yaitu kebiasaan yang berlaku dimana-mana, hamper diseluruh penjuru dunia  tanpa memandang Negara, bangsa dan agama. Misalnya menganggukkan kepala sebagai tanda persetujuan dan menggelengkan kepala sebagai tanda penolakan.
b.         Urf khusus
Yaitu kebiasaan yang dilakukan oleh sekelompok orang didaerah tertentu atau pada waktu tertentu, tidak berlaku disembarang tempat dan waktu. Adat menarik garis keturunan melalui garis ibu (matrilineal) di Minangkabau dan melalui bapak (patrilineal) di kalangan suku batak. Selain itu ada juga penggunaan kata budak di daerah tertentu menunjukkan arti anak-anak bukan hamba sahaya.
Dari segi penilaian baik dan buruk
a.         Urf shahih
Adalah kebiasan yang berlaku  di tengah-tngah masyarakat  yang tidak bertentangan dengan nash (ayat atau hadist), tidak menghilangkan kemaslahatan mereka, dan tidak pula membawa mudharat kepada mereka. Misalanya , dalam masa pertunangan laki-laki memberikan hadiah kepada pihak wanita dan hadiah ini tidak dianggap sebagai mas kawin.[15]
b.         Urf fasid
Adalah tradisi yang berlawanan dengan syara’ atau menghalalkan yang haram dan menggugurkan kewajiban.
3.    PENYERAPAN ‘ADAT DALAM HUKUM
a.         Adat yang lama secara substansial dan dalam hal pelaksanaannya mengandung unsur kemaslahatan.
b.         Adat lama yang pada prinsipnya secara substansial mengandung unsur maslahat (tidak mengandung unsur mafsadat atau madarat) namun dalam pelaksanaannya tidak dipandang baik oleh islam.
c.         Adat lama yang pada prinsip dan pelaksanaannya mengandung unsur mafsadat dan tidak mengandung unsur manfaat.
d.        Adat atau urf yang telah berlangsung lama, diterima oleh orang banyak karena tidak mengandung unsur mafsadat dan tidak bertentangan dengan dalil syara’ yang datang kemudian, namun secara jelas belum terserap kedalam syara’.
4.    PERBENTURAN DALAM ‘URF
a.         Perbenturan antara urf dengan syara
Yang dimaksud perbenturan (pertentangan) antara syara’ dan urf adalah perbedaan dari segi penggunaan suatu ucapan ditinjau dari segi urf dan syara’.
1)      Bila perbenturan urf dan syara’ tidak berkaitan dengan materi hokum maka didahulukan urf.
2)      Bila perbenturan urf dan syara’ dalam hal yang berkaitan dengan materi hokum maka didahulukan syara’.
b.         Perbedaan antara urf qouli dengan penggunaan kata dalam pengertian bahasa.
c.         Perbenturan urf dengan umum Nash yang perbenturannya tidak menyeluruh.
Contoh yang popular untuk menunjukkan perbedaan antara urf dengan nash yang umum adalah akan jual beli salam. Umum Nash melarang jual beli barang yang tidak ada ditangan sewaktu berlangsung akad jual beli. Karena itu , umum nash melarang jual beli salam yang tidak ada barang ditangan pada waktu berlangsungnya akad. Namun karena jual beli dalam bentuk salam ini telah menjadi urf yang umum berlaku dimana saja maka dalam hal ini urf tersebut dikuatkan.
d.        Perbenturan urf dengan qiyas
Hamper semua ulama berpendapat untuk mendahulukan urf atas qiyas. Karena dalil untuk menggunakan urf adalah suatu kebutuhan dan hajat orang banyak sehingga ia harus didahulukan atas qiyas.
Contoh dalam hal ini adalah tentang jual beli lebah dan ulat. Imam Hanafi pada awalnya mengharamkan jual beli lebah dan ulat sutra dengan menggunakan dalil qiyas yaitu mengqiyaskannya kepada kodok dengan alas an sama-sama hama tanah. Namun kemudian terlihat bahwa kedua jenis serangga ini mempunyai manfaat dan telah terbiasa untuk memeliharanya (sehingga telah menjadi urf). Atas dasar ini, muridnya yaitu Muhammad ibn Hasan Al-Syaibani membiolehkan jual beli ulat sutra dan lebah berdasarkan urf.
5.    KEDUDUKAN ‘URF DALAM MENETAPKAN HUKUM
Kehujahan uraf atau adat dalam istinbath hokum , hamper selalu dibicarakan urf atau adat secara umum. Namun sudah dijelaskan bahwa urf yang sudah diambil oleh syara’ dan ditolak oleh syara’ tidak perlu diperbincangkan lagi kehujahannya.
D.    ISTISHAB
1.    Pengertian Istishab
Istishab menurut bahasa Arab ialah : pengakuan adanya perhubungan. Sedangkan menurut para ahli ushul fiqh, adalah : Menetapkan hukum atas sesuatu berdasarkan keadaan sebelumnya, sehingga ada dalil yang menunjukkan atas perubahan keadaan tersebut. Atau menetapkan hukum yang telah tetap pada masa lalu dan masih tetap pada keadaannya itu, sehingga ada dalil yang menunjukkan atas perubahannya.
Maksudnya, apabila dalam suatu kasus telah ada hukumnya dan tidak diketahui ada dalil lain yang mengubah hukum tersebut, maka hukum yang telah ada dimasa lampau itu tetap berlaku sebagaimana adanya. Dan apabila perkara tersebut tidak ditetapkan hukumnya pada suatu waktu maka ia tetap tidak ada hukumnya pada masa sesudahnya, sehingga terdapat dalil yang menetapkan hukumnya. [16]
a.    Menurut Al-Ghazali
Memberikan definisi istishab dengan istilah itu berpegang pada dalil akar atau syara’, bukan didasarkan karena tidak mengetahui adanya dalil, tetapi setelah dilakukan pembahasan dan penelitian dengan cermat, diketahui tidak ada dalil yang mengubah hukum yang telah ada. [17]
b.    Menurut Abd. Al-Wahab Khallaf
Dalil syara’ yang berakhir yang digunakan pegangan oleh mujtahid untuk mengetahui hukuman dari sesuatu yang disodorkan padanya.
c.    Menurut al-Shaukani
Bahwasanya apa yang telah ada pada masa yang lalu, maka menurut hukum asal dipandang masih ada dimasa sekarang dan pada masa yang akan datang.
d.   Menurut Wahba Al-Zuhaili
Suatu hukum terhadap penetapan suatu perkara atau meniadakannya pada saat sekarang atau yang akan datang berlandaskan atas ketetapan atau peniadaan hukum pada masa yang lalu karena tidak ada dalil yang merubahnya.[18]
Apabila seseorang mujtahid ditanyai tentang hukum sebuah perjanjian atau suatu pengelolaan, dan ia tidak menemukan nash dalam al qur’an atau sunnah, dan tidak pula menemukan dalil syar’i yang membicarakan hukumnya, maka ia memutuskan dengan kebolehan perjanjian atau pengelolaan tersebut berdasarkan atas kaidah :
“sesungguhnya asal mula dalam segala sesuatu adalah dibolehkan”
Dan hal ini merupakan keadaan dimana Allah menciptakan sesuatu yang ada di bumi, seluruhnya. Oleh karena itu, sepanjang tidak ada dalil yang menunjukkan perubahannya, maka sesuatu itu tetap pada kebolehan yang asli.
Apabila seorang mujtahid ditanyai mengenai hukum suatu binatang, benda padat, tumbuh-tumbuhan, atau makanan apapun, atau minuman apa saja, atau suatu amal perbuatan dan ia tidak menemukan dalil syar’i atas hukumnya, maka ia menetapkan hukum dengan kebolehannya. Karena sesungguhnya kebolehan (ibahah) adalah asalnya, padahal tidak ada dalil yang menunjukkan terhadap perubahannya.
2.      Kedudukannya sebagai Sumber Hukum Islam
Adapun penetapan dalil untuk istishab ini ditetapkan melalui dua dalil, yaitu:
a.    Dalil syara’, berdasarkan penelitian terhadap hokum syara’ bahwa hokum syara’ itu tetap berlaku karena berdasar dalil yang menetapkan. Contoh: setiap sesuatu yang menimbulkan mabuk ditetapkan oleh syara’ menjadi haram, kecuali apabila telah berubah sifatnya dan telah hilang sifat yang memabukkan.
b.    Dalil akal, bahwa permulaan asal sesuatu itu adalah menguatkan hukumnya, contoh tidak adanya tuduhan terhadap seseorang itu halal darahnya karena murtad kecuali apabila sudah ada dalil yang menyatakan kemurtadannya, karena yang asal adalah haram darahnya.[19]
3.      Macam-Macam Istishab
a.       Isitishab yang tak ada asal yaitu yang tidak diterima oleh akal dan tidak pula ketetapannya pada syara’.
Contoh: wajib sembahyang yang enam waktu sehari semalam, diterima oleh akal atas tidak adanya dan tidak ada pula dasar dalam agama yang menetapkan wajibnya.
b.    Istishab yang dikehendaki umum dan nash sampai ada perubahan baik secara takhsis ataupun secara nasakh.
Contoh: perkawinan tetap sah selama tidak ada yang mengubahnya, dapat pula batal apabila ada yang mentakhsiskan atau menasakhkannya seperti thalaq, fasakh dan khulu’ atau disebabkan meninggalnya seseorang.
c.       Istishab dalil syara’ atas tetapnya dan berkekalannya karena ada sebab.
Contoh: seorang membeli mobil, mobil itu tetap menjadi hak miliknya selamanya, selama tidak ada pemindahan hak miliknya kepada orang lain. Jadi dia tetap mempunyai hak milik terhadap mobil itu, karena ia membelinya.
d.   Istishab menurut ijma’ atas hukum pada tempat yang berlainan.
Contoh: seorang yang sembahyang dengan bertayammum, apabila dia memperoleh air tidak membatalkan sembahyang atau tidak perlu mengulang sembvahyangnya lagi.[20]
4.      Pendapat Ulama’ Tentang Istishab
a.    Menurut kebanyakan mutakallimin, bahwa istishab itu bukan merupakan dasar hokum Islam, karena ketetapan hukumpada masa yang pertama membutuhkan dalil, demikian juga pada masa yang kedua.
b.    Pendapat jumhur Hanafiah yang akhir, bahwa istishab itu merupakan hujjah untuk menolak atau meniadakan bukan untuk menetapkan atau menguatkan, mereka mengatakan bahwa, istishab itu adalah suatu ulasan untuk menetapkan sesuatu yang telah ada atas sesuatu yang ada, bukan untuk menetapkan sesuatu yang belum ada.
c.    Pendapat jumhur Malikiyah, Syafi’iyah, Hanbaliyah dan ahli dhohir, bahwa istishab adalah dasar hokum islam secara mutlak untuk menetapkan hokum yang telah tetap sampai datang dalil atas perubahannya, maka istishab itu patut untuk menyatakan/menguatkan sesuatu sebagaimana juga patut untuk menolaknya.[21]
5.      Kehujjahan Istishab
Sebagai dikemukakan oleh Abu Bakar Ismail Muhammad Miqa bahawa ulama dibagi menjadi dua dalam menentukan kehujjahan istishab. ulama yang menerimanya dan ulama yang menolaknya. ulama yang menerima istishab sebagai hujjah berargumen bahwa dalam muamalah dan pengelolaan harta, manusia memberlakukan adat yang sudah berlaku diantara mereka. ia dapat dijadikan dasar untuk menentukan hokum tersebut selama tidak ada dalil yang merubahnya. rujukan tekstualnya adalah al-Qur’an (QS. Al-Baqarah ayat 29). ulama yang menerima istishab dapat dibedakan menjadi tiga:
a)         Jumhur ulama yang dipelopori oleh imam malik, sebagai ulama Syafi’iyah, dan Hanafiah berpendapat bahwa istishab dapat dijadikan hujjah Syar’iyyat ketika tidak ada dalil dari al-Qur’an, As-Sunnah, Ijma’, dan Qiyas. hukum yang ada tetap berlaku sepanjang belum ada dalil yang merubahnya.
b)        Sebagian ulama hanafiah dan sebagian ulama Syafi’iyah berpendapat bahwa istishab bukanlah dalil untuk menentukan hukum yang sekarang; ia sekedar mengetahui hukum masa lalu sedangkan untuk menentukan hukumnya sekarang ini. ia memerlukan dalil.
c)         Kebanyakan ulama hanafiah berpendapat bahwa istishab adalah untuk menentukan (dirinya sendiri) dan bukan untuk menetapkan yang lain. ulama ini menolak istishab akal.
Sedangkan ulama yang menolak kehujjahan istishab berargumen bahwa penentuan halal, haram, sucinya sesuatu memerlukan dalil yang dalil itu tidak didapat kecuali dari “Syari”. Dalil syar’iy terdapat dalam nash al-Qur’an, As-Sunnah, Ijma’, dan Qiyas. 
Kalau tidak ditemukan sesuatu perbuatan atau perjanjian baik dalam al-Qur’an maupun dalam Sunnah atau dalil sayara’ yang lainya maka perjanjian atau perbuatan itu dianggap mubah berdasarkan asal segala sesuatu itu mubah selama belum ada dalil yang menunjukkan hukumnya berubah. umpamanya hukum daging binatang, benda, tumbuh-tumbuhan; makanan atau perbuatan yang tidak diterangkan hukumnya oleh syara’ maka ditetapkan mubah karena mengingat asal segala sesuatu itu mubah.
Istishab dijadikan salah satu dalil syara’ menurut mazhab Syafi’i. dan diantara contoh hukum yang bersumber dari istishab umpamanya si A telah diketahui dengan pasti menikah dengan si B maka kedua orang tadi masih dianggap sebagai suami istri selama tidak ditemukan bahwa mereka berdua telah bercerai.
Seorang yang sudah berwudhu kemudian timbul was-was bahwa ia terasa kentut, maka ditetapkan bahwa ia masih dalam keadaan suci selama tidak ditemukan bukti bahwa ia batal seperti bunyi kentut atau bau kentutnya. demikianlah setiap yang sudah diyakini adanya dianggap akan tetap ada sampai ada bukti yang menunjukkan perubahnya dan sebaliknya yang sudah diyakini tidak ada, ditetapkan tidak ada sampai ada bukti yang menunjukkan adanya. 
Sedangkan Kalangan hanafiyah dan malikiyah berpendapat bahwa istishab ada bukan untuk menimbulkan hak yang baru. Dalam contoh diatas, orang yang hilang itu meskipun ia masuh dianggap masih hidup, yang dengan itu istrinya masih dianggap sebagai istrinya dan hartanya juga masih berstatus sebagai miliknya sebagai orang yang masih hidup, namun jika ada ahli waris yang wafat, maka khusus kadar pembagiannya harus disimpan dan balum dapat dinyatakan sebagai haknya sampai terbukti ia masih hidup. Jika terbukti ia telah wafat daan ternyata lebih dulu wafatnya dibandingkan warisnya maka kadar pembagiannya yang disimpan dibagi antara ahli waris yang ada. Alasan mereka karena keadaannya masih hidup semata-mata didasarkan atas dalil istishab yang berupa dugaan, bukan hidup secara fakta.
BAB III
PENUTUP
A.      Kesimpulan
1.      Ihtisan
Dalam bahasa arab ihtisan berarti menganggap sesuatu itu baik, menurut istilah adalah meralihkan pemikian seorang mujtahid dari tuntutan qiyas yang nyata kepada qiyas yang samara tau dari hokum umum kepada perkecualian karena ada kesalahan pemikiran yang kemudian memenangkan perpindahan itu.
a.       Macam-macam ihtihsan.
c.       Dari segi dalil yang ditinggalkan dan dalil yang dipakai yaitu:
a)      Dari qiyas jaliy menuju qiyas khafiy.
b)      Dari ketentuan nash yang umum menuju hokum yang khusus.
c)      Dari hkum yang umum kepada hukum pengecualian.
d.      Segi sandaran ihtisan yaitu:
4)   Dasar yang berupa khiyas
5)   Dasar yang berupa nash
6)    Dasar yang berupa
2.      Maslahah,
Secara etimologi  sama dengan manfaat, baik dari segi lafal maupun makna. Maslahah juga berarti manfaat atau suatu pekerjaan yang mengandung manfaat. Sedangkan secara terminologi, terdapat beberapa definisi Maslahah yang di kemukakan oleh ulama ushul Fiqh, tetapi seluruh definisi tersebut mengandung esesnsi yang sama. Imam Ghozali mengemukakan bahwa pada prinsipnya Maslahah adalah mengambil manfaat dan menolak kemdharatan dalam rangka memelihara tujuan-tujuan syara’.
a.       Dalam maslahah mursalah diharuskan syarat-syarat sebagai berikut:
d.   Hanya berlaku dalam bidang mu’amalah, karena persoalan ibadah tidak akan berubah-ubah
e.    Tidak berlawanan dengan maksud syari’at atau salah satu dalilnya yang sudah terkenal (tidak bertentangan dengan nash)
f.     Maslahah ada karena kepentinagan yang nyata dan diperlukan oleh masyarakat.
3.      Urf
adalah segala sesuatu yang sudah dikenal oleh manusia karena telah menjadi kebiasaan atau tradisi baik bersifat perkataan, perbuatan atau dalam kaitannya dengan meninggalkan perbuatan tertentu
a.    Macam-Macam ‘Adat
Dari materi yang biasa dilakukan  :
c.         Urf qouli
d.        Urf fi’li
·         Dari segi ruang lingkup penggunaannya :
Ø  Urf umum
Ø  Urf khusus
·         Dari segi penilaian baik dan buruk
c.         Urf shahih
d.        Urf fasid
4.      Istishab
menurut bahasa Arab ialah : pengakuan adanya perhubungan. Sedangkan menurut para ahli ushul fiqh, adalah : Menetapkan hukum atas sesuatu berdasarkan keadaan sebelumnya, sehingga ada dalil yang menunjukkan atas perubahan keadaan tersebut. Atau menetapkan hukum yang telah tetap pada masa lalu dan masih tetap pada keadaannya itu, sehingga ada dalil yang menunjukkan atas perubahannya.
a.       Macam-Macam Istishab
1)      Isitishab yang tak ada asal yaitu yang tidak diterima oleh akal dan tidak pula ketetapannya pada syara’.
2)      Istishab yang dikehendaki umum dan nash sampai ada perubahan baik secara takhsis ataupun secara nasakh.
3)      Istishab dalil syara’ atas tetapnya dan berkekalannya karena ada sebab.
4)      Istishab menurut ijma’ atas hukum pada tempat yang berlainan.
B.  Saran
Kami sadar, sebagai seorang pelajar yang masih dalam proses pembelajaran, serta masih banyak kekurangannya. Oleh karena itu, kami sangat mengharapkan adanya kritik dan saran yang bersifat positif, guna penulisan karya ilmiah yang lebih baik lagi di masa yang akan datang. Harapan kami, makalah yang sederhana ini, dapat memberikan manfaat khususnya bagi penulis dan umumnya pagi para pembaca.




















DAFTAR PUSTAKA
Abu zahroh, Muhammad. 1994, Ushul Fiqih.Jakarta: PUSTAKA FIRDAUS.
Bakry, Nazar. 1993 , Fiqih Dan Usul Fiqih. Jakarta: Raja Grafindo Persada
Haroen, Nasrun. 1996, Ushul Fiqh 1. Jakarta: LOGOS.
Nur, Saifudin. 2007, Ilmu Fiqh (suatu pengantar komprehensip kepada hokum islam), Bandung: HUMANIORA.
Tim Penyusun MKD IAIN Sunan Ampel. 2011, Studi Hukum Islam. Surabaya: IAIN Sunan   Ampel Pers,
Wahab Khallaf, Abdul 1977.  ilmu  Ushul Fiqih (kaidah hukum islam). Ruwaid: Darul Qalam.



[1] Nazar bakry, fiqih dan usul fiqih (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1993) 61.
[2] Muhammad Abu zahroh, ushul fiqih (Jakarta: PUSTAKA FIRDAUS, 1994)401.
[3] Saifudin Nur ilmu fiqh (suatu pengantar komprehensip kepada hokum islam) (Bandung: HUMANIORA, 2007) 55
[4] Ibid; 56
[5] Abdul wahab Khallaf ilmu  ushul fiqih (kaidah hokum islam) (Ruwaid: Darul Qalam, 1977) 107
[6] Ibid, [6] Abdul wahab Khallaf ilmu  ushul fiqih (kaidah hokum islam)108
[7] Narun Haroen, Ushul Fiqh 1, (Jakarta: Logos, 1996) cet 1,  hal 114.
[8] Nazar Bakry, fiqih dan ushul fiqih, hal 60-61
[9] Saifudin Nur, ilmu fiqih hal 57-58
[10] Muhammad abu zahrah, ushul fiqih, hal 423-425.
[11] Abdul wahab khallaf, ilmu ushul fiqih, hal 108
[12] Ibid, hal 110.
[13] Ibid, hal 114.
[14]Tim Penyusun MKD IAIN Sunan Ampel, Studi Hukum Islam, (Surabaya: IAIN Sunan   Ampel Pers, 2011, 262.
[15] Nasrun Haroen, Ushul Fiqh 1, hal. 141.
[16] Tim Penyusun MKD IAIN Sunan Ampel, Studi Hukum Islam, (Surabaya: IAIN Sunan   Ampel Pers, 2011), hal. 260-261.
[17] Nazar Bakry, Fiqih dan Ushul Fiqih, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1994), hal. 59.
[18] Masykur Anhari, Ushul Fiqih, (Surabaya: Diantama, 2008), hal. 106-107.
[19] Masykur Anhari, Ushul Fiqih, (Surabaya: Diantama, 2008), hal. 107-108.
[20] Nazar Bakry, Fiqih dan Ushul Fiqih, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1994), hal. 59-60.
[21] Masykur Anhari, Ushul Fiqih, (Surabaya: Diantama, 2008), hal. 109.

2 komentar:

  1. makalahnya sangat membantu saya... sesuai dengan mata kuliah saya.. matur nuhun, semoga bermanfaat

    BalasHapus